News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Anggota DPRD Bali Tersangka yang Tewaskan Prada Yanuar Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat anak tersangka kasus penganiayaan anggota TNI menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar, Senin (24/7/2017). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA

Oleh karena itu, selama ini tak ada intervensi dalam penanganan perkara.

Hingga dilakukan pelimpahan perkara tahap II, kata Maha Agung, tidak ada permohonan penangguhan penahanan.

"Tidak ada intervensi. Jadi siapapun kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Juga tidak ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan. Jadi kami tidak bisa berkomentar," ujarnya.

Bela Maksimal
Sementara itu, tim pengacara untuk tersangka DKDA mengaku akan semaksimal mungkin melakukan pembelan di persidangan.

Hal tersebut diungkapkan I Gusti Agung Dian Hendrawan, selaku anggota tim pengacara anak DKDA.

Pihak pengacara, kata Dian Hendrawan, akan berkomitmen melakukan pembelaan terhadap pasal yang disangkakan terhadap DKDA itu.

"Kami akan berkomitmen mengikuti proses hukum sebaik-baiknya. Jadi apapun pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada klien kami, yang jelas kami akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan terkait celah hukum berkenaan pasal yang didakwakan," jelasnya saat dihubungi Senin (24/7/2017).

Selama proses pemeriksaan, dikatakan Dian Hendrawan, kliennya sangat kooperatif sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan baik di kepolisian dan di kejaksaan saat pelimpahan tahap II.

"Kami akan ikuti prosesnya, dan selama ini klien kami sangat kooperatif, dan telah menyesali perbuatannya. Juga klien kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Ditanya apakah berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap DKDA, pihak sampai saat ini belum berkeinginan mengajukan penangguhan.

"Informasi yang kami terima, jaksa akan melimpahkan besok (hari ini) ke pengadilan, karena jangka waktu pelimpahan ke pengadilan adalah lima hari dan itu bisa lagi diperpanjang lima hari. Nah kami masih menunggu informasi apakah benar besok akan dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Maha Agung mengatakan, dari perkara ini sejumlah jaksa telah ditunjuk untuk menanganinya. Dari empat tersangka, ada sebanyak enam jaksa yang telah ditunjuk.

"Kami sudah menunjuk beberapa jaksa. Untuk tersangka utama penusukan jaksanya Made Ayu Citra Mayasari, Dewa Lanang Arya Raharja, dan Jaksa Cok Istri Intan Melanie Dewi. Sedangkan untuk tiga tersangka, jaksanya yaitu G AA Fitria Chandrawati, Nyoman Bela Putra Atmaja dan Komang Swastini," paparnya.

Dalam resume berkas pelimpahan tahap II tersebut, penusukan sehingga menyebabkan meninggalnya anggota TNI AD dan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 9 Juli 2017 sekitar pukul 04.30 wita di Jalan By Pass Ngurah Rai, (dekat halte pertigaan Perumahan Taman Griya), Jimbaran, Kuta Badung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini