Kepala Bidang PSLB3 dan PKLH Dinas Lingkungan Hidup Purbalingga Sukirto mengatakan, tahapan pembangunan TPA di Desa Arenan baru sampai finalisasi pengumpulan data di lapangan.
Di antara data yang dihimpun pihaknya menyangkut bukti kepemilikan tanah di lahan seluas 4,4 hektare yang akan didirikan TPA.
Tanah tersebut milik 22 warga yang sebagian telah menandatangani surat pernyataan bermaterai. Surat itu menyatakan mereka bersedia tanahnya dibeli pemerintah. Dua rumah penduduk yang berada di area itu juga akan diupayakan relokasi.
BERITA REKOMENDASI