Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Manager Lapangan PT Mayasari Bhakti selaku operator bus Trans Jakarta, Daryono, mengatakan, Sentot merupakan sopir Trans Jakarta yang sedang menjalani masa hukuman.
Hukuman skorsing pendek diberikan managemen PT Mayasari Bhakti lantaran sebelumnya Sentot menerobos lampu merah.
"Sekitar bulan April kami panggil dia karena ada laporan menerobos lampu merah, saat kami periksa keterangannya dia menerobos karena disuruh orang. Sementara kami stop dulu, skorsing pendek," kata Daryono, Kamis (27/7/2018).
Saat menjalani skorsing ini, Sentot mendatangi pol di Cijanyung.
Sentot mengelabuhi satpam pol.
"Tanggal 25 kemarin datang ke Cijantung ambil mobil, saat ditanya SPJnya, dia (Sentot) bilang ke satpam SPJnya menyusul karena ini urgent mau dipakai antar anak sekolah," katanya.
Menurut Daryono, semua sopir harus memiliki Surat Perintah Jalan (SPJ) apabila hendak keluar dari pol.
Selain itu, sopir harus menggunakan jas dan dasi yang telah disediakan oleh perusahaan.
"Kami akui ada keteledoran dari satpam, akan kami evaluasi lagi," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, mengatakan, pihak operator Trans Jakarta telah melapor ke Polsek Ciracas terkait pencurian bus tersebut.
"Setelah dicek ternyata sudah ada laporan di Polsek Ciracas, perwakilan dari PT Mayasari Bhakti dan Polsek Ciracas datang ke sini untuk penyerahan," kata Agung.