Laporan Wartawan Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - 'Eni ora usah ngundang Polisi, langsung wae ak diterke neng Dongkelan'.
Itulah isi dari salah satu surat yang ditemukan pihak Polsek Gamping di lokasi kejadian gantung diri di Kaliabu kemarin, Jumat (28/7/2017).
Panit I Reskrim Polsek Gamping, Iptu Fendi Timur mengatakan, pihaknya menemukan 3 buah surat di lokasi kejadian kemarin.
Dua di antaranya ditemukan di dalam rumah Riswanto dan satunya ditemukan di dalam mobil yang terparkir di luar rumah tersebut.
"Ada tiga surat, yang tulisannya berwarna hijau di atas meja, satunya di dekat korban gantung diri, dan satunya lagi di dalam mobil yang diparkir di luar rumah," katanya saat ditemui di ruangan Kanit Reskrim Polsek Gamping, Sabtu (29/7/2017).
Pihaknya masih belum bisa memastikan siapa orang yang menulis ketiga surat yang ditemukan tersebut. Polisi masih menyelidiki mengenai penulis surat tersebut.
Baca: Suami Istri Bunuh Diri, Keponakan Korban: Saya Takut karena Melet, Wajahnya Menatap Saya
"Yang nulis siapa masih kita selidiki, identifikasi harus dilakukan mengenai itu (tulisan). Kita tidak bisa berandai-andai," jelasnya.
Iptu Fendi mengatakan dari hasil pemeriksaan Inafis kemarin, memang korban murni gantung diri.
Sedangkan korban yang ditemukan di dalam mobil, diduga mengalami kekerasan dan terdapat bekas seperti jeratan di lehernya.
"Dari Inafis mengatakan dengan ciri lidah menjulur dan keluar cairan dari dubur memang murni gantung diri. Untuk yang di dalam mobil memang ada semacam jeratan di leher, entah pakai apa, tapi buktinya belum kita temukan. Anting kiri korban ada yang lepas, dan kami duga mengarah ke kekerasan," ujarnya.
Baca: Suami Istri Tewas di Gamping Tinggalkan Surat Pernyataan dan Wasiat
Ia menambahkan, pihaknya berupaya melakukan autopsi kepada kedua jenazah, namun pihak keluarga tidak menghendakinya.
Kasus ini akan dilanjutkan prosesnya,karena dari bukti dan keterangan ahli terdapat pembunuhan. Namun jika ternyata pelaku adalah suami korban, maka proses tidak bisa dilanjutkan.
"Keluarga keberatan jika dilakukan autopsi, jadi hanya visum luar saja dan hasilnya belum keluar. Proses berlanjut, kalau memang proses penyidikan butuh autopsi, kami akan bongkar makam. Kalau memang pelakunya suami dan mati maka gugur dalam hukum," kata dia.