"Hutan yang telah dibabat mohon dikembalikan. Agar keseimbangan alam terjaga dan satwa kembali ke habitatnya,"katanya
Semaya adalah dusun paling ujung yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung gunung Slamet.
Wilayah itu berdekatan dengan pusat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB), sekitar 8 kilometer.
Di atas bukit tersebut, pengembang melakukan pembabatan hutan untuk pembangunan infrastruktur penunjang proyek.
Terpisah, Direktur PT Sejahtera Alam Energy (SAE) Bergas Rohadi mengklaim, kegiatan eksplorasi panas bumi wajib dilengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Dari 488.28 hektar lahan sesuai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tahap eksplorasi nomor 20/1/IPPKH/PMA/2016, pihaknya kini baru membuka lahan seluas 45 hektar.
Perluasan pembukaan lahan, menurut Rohadi, bukan hal menguntungkan bagi pengembang.
Pasalnya, sesuai ketentuan, ada kewajiban bagi pengembang untuk mengganti kerusakan hutan akibat pembukaan lahan sebanyak dua kali lipat.
"Semakin luas kami buka lahan semakin rugi. Jadi jangan berpikir kami akan buka semua terhadap lahan yang diberi izin,"katanya
Rohadi meyakinkan, dampak yang sekarang terjadi akibat pembukaan lahan oleb pengembang tidak akan berlangsung permanen.
Sesudah tahapan proyek mapan, pihaknya akan melakukan reboisasi terhadap lahan yang sempat dibuka untuk keperluan proyek.
Dengan demikian, hutan akan tetap terjaga kelestariannya.
Pihaknya juga siap bertanggung jawab jika terjadi kesalahan dalam tahapan proyek yang berugikan warga.
"Tahapan sekarang itu ibarat sedang proses jahit. Agak sakit. Namun jika nanti proses itu sudah selesai akan kembali pulih dan berdampak positif," katanya. (*)