TRIBUNNEWS.COM, BLITAR – Sebanyak 62 koperasi dari total 318 koperasi di Kota Blitar kondisinya tidak aktif atau mati suri.
Pemkot Blitar berencana membubarkan 62 koperasi yang kondisinya tidak aktif atau mati suri tersebut.
Pemkot Blitar sudah mengusulkan pembubaran sejumlah koperasi itu ke pemerintah pusat.
Sekarang, Pemkot masih menunggu surat keputusan (SK) dari pemerintah pusat.
“Begitu SK turun langsung kami bubarkan (koperasi yang tidak aktif),” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Blitar, Teteng Rukmo Condrono, Minggu (6/8/2017).
Sejumlah koperasi yang diusulkan dibubarkan itu kondisinya tidak aktif atau mati suri.
Sejumlah koperasi tersebut hanya memiliki susunan kepengurusan saja, tapi tidak ada aktivitas.
Selain itu, beberapa koperasi juga sudah tidak mengadakan rapat anggota tahunan (RAT) selama tiga kali berturut-turut.
Padahal pelaksanaan RAT tiap tahun sebagai indikator bahwa koperasi itu masih aktif.
Teteng menyebut koperasi model seperti itu hanya koperasi papan nama.
Maksud dia koperasi tersebut hanya memasang papan nama di kantornya tapi tidak ada aktivitas pengurus maupaun anggota.
“Sebelumnya, kami sudah memantau dan mendata semua koperasi. Yang kamI usulkan untuk dibubarkan itu kondisinya memang tidak aktif,” ujarnya.
Pemkot Blitar juga akan memperketat izin pendirian koperasi. Terutama soal modal dan susunan kepengurusan koperasi.
Selain itu, sekarang pemerintah provinsi dan pemerintah pusat juga ikut mengawasi keberadaan koperasi di daerah.