TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polisi di Lampung Timur menangkap remaja karena melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap teman sebayanya.
Pelaku berinisial IM (13), warga Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Sukadana, Senin (7/8/2017).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto, mengatakan, IM menyodomi korban DA (14) siswa kelas VI SD.
"Dan kami memprosesnya berdasarkan laporan yang masuk," kata Yudi Chandra, Selasa (8/8/2017).
Aksi asusila itu terjadi pada siang hari pada Juli lalu. Korban ketika itu sedang bermain sepeda di pinggir jalan. Lalu, pelaku memanggil korban dan menarik tangan korban lalu membawanya masuk ke kamar mandi.
"Menurut keterangan korban, pelaku melakukan tindakan sodomi," katanya lagi.
Seorang saksi, Sumiati mengaku mendapati pelaku dan korban berada di dalam kamar mandi. Pelaku terpergok sedang mengenakan celananya, lalu keduanya berlari keluar.
Akibat perbuatannya itu, pelaku anak ini dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Remaja 13 Tahun Ditangkap Polisi karena Sodomi Temannya