Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kantor Imigrasi Manado menolak salah satu warga Amerika Serikat berinisial JLP ketika mendarat di Bandara Samratulangi Manado, Jumat (12/8/2017) menggunakan pesawat Silk Air MI-274 dari Singapura sekitar pukul 14.40 Wita.
Pengusiran ini karena JLP ternyata diketahui sebagai mantan narapidana atas kejahatan seksual terhadap anak atau predator.
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Dodi Karnida penolakan JLP berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dalam aturan tersebut Imigrasi berhak menolak seseorang jika ia pernah terlibat dalam kasus kegiatan prostitusi, perdagangan orang dan penyelundupan manusia," ujar dia.
Kedatangan JLP sendiri ke Manado diketahui hendak melakukan diving bersama dengan rekan-rekannya di Pulau Siladen.
"Ketika kami tanyakan maksud dan tujuan, JLP mengatakan akan diving ke Pulau Siladen tanggal 23 Agustus nanti," ucap Dodi.
Usai melakukan penolakkan kantor Imigrasi Manado lalu mengusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar JLP dimasukkan ke dalam daftar tangkal.
"Kami langsung usulkan agar JLP dimasukkan ke dalam daftar tangkal agar kejadian diluar tidak terjadi di Indonesia apalagi Sulut," tandasnya.