TRIBUNNEWS.COM, ACEH BESAR – FB, seorang pemuda asal Aceh Besar, menjalani hukuman cambuk di hadapan khalayak umum, Jumat (25/8/2017).
Hukuman diberikan karena dia terbukti bersalah melakukan perbuatan zina dan melanggar qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memvonis FB dengan hukuman 100 kali cambukan ditambah 30 kali cambukan takzir.
Namun hukuman takzir tersebut mendapat pengurangan dari masa tahanan yang dijalani. Sehingga, total cambukan yang dijalani FB sebanyak 126 kali.
Jaksa Penuntut Umum Mahkamah Syariah Jantho Agus Kelana mengatakan, hukuman takzir adalah hukuman tambahan bagi terpidana FB karena melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur berinisial R.
“Jadi, pasangan si terpidana ini masih di bawah umur sehingga dia mendapat hukuman sesuai pasal hukuman tentang anak dan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” ucap Agus usai pelaksanaan eksekusi cambuk yang dilakukan di halaman Mesjid Agung Al-Munawarah, Jantho, Aceh Besar, Jumat (25/8/2017).
Baca: Festival Budaya Tua Buton, Tarian Kolosal Libatkan Ribuan Penari Digelar di Alun-alun Takawa
Agus Kelana menyebutkan, R yang masih di bawah umur tidak dihukum cambuk.
Akan tetapi, dilakukan diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Nanti, kalau sudah ada penetapan hukumnya, dia akan dikembalikan kepada orangtua untuk dibina,” kata Agus.
Proses eksekusi cambuk terhadap FB berjalan lancar. Tim medis beberapa kali memeriksa kondisi FB. Setelah menyatakan diri masih sanggup, algojo kembali mengayun rotan sesuai hitungan jaksa.
Usai dicambuk, FB dibawa turun petugas dan kemudian diperiksa kesehatannya di ambulans.
FB dan pasangannya yang masih berusia 17 tahun ditangkap warga Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Aceh, pada Rabu 17 Mei lalu.
Saat digerebek, keduanya tengah berzina di semak-semak di belakang sebuah rumah.
Usai ditangkap warga, pasangan remaja ini selanjutnya diserahkan ke polisi syariat Provinsi Aceh.
Baca: Pura-pura Ngopi, Dua Warga Sampang Madura Mencuri HP di Gresik saat Penjaga Lengah
Selain itu, ikut juga dicambuk kasus zina sebanyak 100 kali masing-masing adalah berinisial EL, MK, dan MZ. Sedangkan satu terpidana perempuan berinisial A tidak mendapat cambukan karena yang bersangkutan sudah hamil.
Hukum cambuk juga dijatuhkan kepada enam pelanggar syariat lainnya yakni SZ, UN, SM, SF masing-masing dicambuk dari 16 kali hingga 25 kali cambuk.
Sedangkan terpidana berinisial M dan AH dicambuk sebanyak 5 kali di muka umum karena terbukti melakukan permainan judi.
Saat cambuk berlangsung, tim pengawas dari Mahkamah Syariah Aceh Besar juga mengingatkan algojo terkait tata cara mencambuk.
Pengawas sempat menghentikan prosesi pencambukan terhadap seorang terpidana kasus ihktilat karena ketahuan memakai pakaian sebanyak 3 lapis, selain pakaian eksekusi.
Petugas pun meminta terpidana melepas pakaiannya dan melanjutkan hukuman cambukan setelah meminta terpidana hanya memakai satu pakaian saja ditambah dengan jubah eksekusi. (Kompas.com)