Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Kasus eksploitasi anak di bawah umur oleh suhu Yo Chu Hi sejauh ini masih ditangani oleh Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang.
Selain empat saksi korban, polisi juga meminta keterangan dari dua orang saksi lainnya yang bekerja di Vihara yang ada di Nongsa, Batam.
Baca: Digerebek Saat Berselingkuh, Ditelanjangi Massa, Lalu Diarak dan Diserahkan ke Pak Kades
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya Sik, Selasa (29/8/2017) setelah melakukan pemeriksaan ini, nantinya polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan seorang saksi menjadi tersangka.
"Beberapa keterangan sudah kita minta. Kita juga akan lakukan gelar perkara terkait kasus ini," sebutnya.
Dalam kasus eksploitasi anak ini diketahui juga ada kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Karena dari pengakuan dua orang korban, ia pernah dicabuli oleh suhu yang bernama Yo Chu Hi alias Hendra. Namun kasus pencabulan tersebut dilakukan di wilayah Jakarta.
"Karena tempat kejadiannya itu di Jakarta, kita hanya menangani kasus Eksploitasi anak nya saja. Dan sudah ada satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kita lakukan gelar perkara dulu," sebutnya.
Tersangka tersebut tidak lain adalah Bagas, dia orang yang mempekerjakan empat orang anak di bawah umur tersebut di Batam.
"Kalau si Hendra ini belum karena kita perlu kordinasi juga dengan Polda Metro Jaya. Yang jelas untuk tersangka disini semua unsurnya sudah bisa untuk menetapkan dia sebagai tersangka," sebutnya.