Pelaku mengaku, selama bekerja di K2C mendapat bayaran yang cukup.
Tapi pengawasan keuangan di tempat kerjanya tidak dilakukan secara ketat yang membuat niat melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang di toko tempat bekerja.
Kecuali itu, ketiga pelaku juga punya rencana berlibur ke Bali bersama-sama.
Supaya bisa berlibur ke Pulau Dewata dengan membawa uang banyak, maka ketiganya nekat menggelapkan uang di tempat kerjanya.
"Uang penjualan saya kumpulkan untuk persiapan berlibur ke Bali. Sebagian lagi uang dipakai bayar kos," aku Gilang.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita kardus pembungkus alat-alat musik yang dijual tersangka ke pelanggan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dengan acaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.