TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga pelaku pencurian dan penggelapan dalam jabatan diringkus tim Anti Bandit Polsek Wiyung Surabaya.
Pelaku melakukan penggelapan uang hingga Rp 100,3 juta di tempat kerjanya K2C Musik Supermall Pakuwon Indah Surabaya.
Tiga pelaku penggelapan yang kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Wiyung, yakni Gilang Nugraha (28) Jl Sepat Binangun Lakarsanti, Bernardus (27), Jl Gubeng Klingsingan dan Zandika (23) asal Jl Sepat Binangun Lakarsantri Surabaya.
Kapolsek Wiyung Surabaya, Kompol Rasyad menjelaskan, Gilang yang menempati posisi supervisor sales dan dua anak buahnya sebagai sales, yakni Benardus dan Zandika sudah bekerja selama 5 tahun di toko yang menjual menjual alat-alat musik K2C di Supermall Pakuwon.
Mereka selalu disiplin menyetorkan uang secera tertib.
Baca: Setiap Habis Pijat, Sumiati Berikan Pil PCC kepada Pasien, Katanya Bagus untuk Tulang
"Setiap menjualkan barang, uang hasil penjualan yang diterima sales disetorkan," kata Rasyad, Jumat (22/9/2017).
Namun, beberapa bulan terakhir ini, ketiga pelaku mulai berulah.
Beberapa kali menjualkan barang-barang dari toko tempatnya bekerja, tapi uang penjualan barang yang diterimanya dari konsumen tidak disetorkan.
"Gilang ini merupakan otak dari pencurian dan penggelapan. Mereka menjual piano, keyboard dan barang lainnya hingga ratusan juta lebih. Tapi uang hasil penjualan tidak disetor ke tempat kerjanya," jelas Rasyad.
Perbuatan jahat tiga karyawan ini, akhirnya terbongkar setelah pihak toko melakukan audit internal lantaran mengalami kerugian.
Kecurigaan pemilik mengarah ke tiga pelaku hingga dilaporkan ke polisi oleh David Lukito, pemilik toko K2C.
Atas laporan tersbut, tim Anti Bandit Polsek Wiyung melakukan penyelidikan dan akhirnya melangkap tiga pelaku di rumahnya masing-masing.
Baca: Kerangka dan Organ Tubuh Pengusaha Asal Tangerang Ditemukan di Lima Tempat Berbeda
"Saat kami periksa, ketiga pelaku mengakui perbuatannya," tutur Rasyad.
Pelaku mengaku, selama bekerja di K2C mendapat bayaran yang cukup.
Tapi pengawasan keuangan di tempat kerjanya tidak dilakukan secara ketat yang membuat niat melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang di toko tempat bekerja.
Kecuali itu, ketiga pelaku juga punya rencana berlibur ke Bali bersama-sama.
Supaya bisa berlibur ke Pulau Dewata dengan membawa uang banyak, maka ketiganya nekat menggelapkan uang di tempat kerjanya.
"Uang penjualan saya kumpulkan untuk persiapan berlibur ke Bali. Sebagian lagi uang dipakai bayar kos," aku Gilang.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita kardus pembungkus alat-alat musik yang dijual tersangka ke pelanggan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dengan acaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.