TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani menegaskan dirinya tidak bersalah.
Hal itu dikatakan Buni Yani saat hadir dalam sidang ke-15 yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).
Baca: Alasan Buni Yani Upload Video Ahok di Facebook: Saya Melihat Sesuatu Tidak Etis
Buni Yani menuturkan, dari 15 kali menjalani sidang, tak ada satu pun dakwaan jaksa penuntut umum yang bisa terbukti di hadapan persidangan.
"Enggak boleh tiba-tiba menuntut, kan (fakta) harus yang hadir di persidangan dan mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, tidak ada yang terbukti," ucap Buni Yani usai sidang.
Baca: Sidang Buni Yani Sempat Memanas, Ini Pemicunya
Pekan depan, Buni akan menjalani sidang ke-16 dengan agenda tuntutan jaksa.
Terkait hal itu, Buni Yani pun menyerahkan sepenuhnya terhadap jaksa.
"Kita serahkan saja itu kewenangan mereka, tapi saya sudah bilang tuntutan harus berdasarkan fakta di persidangan," kata dia.
Baca: Suami Bunuh Paranormal Karena Dianggap Tak Mampu Sembuhkan Istri
Namun ia menegaskan bahwa dirinya harus bebas dari jerat hukum.
"Saya harus bebas pokoknya karena mereka enggak bisa membuktikan," tandasnya.
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Buni Yani: Saya Harus Bebas Pokoknya