TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tim penyidik Kejari Kutai Barat memeriksa dua tersangka perkara dana hibah/bansos untuk tiga yayasan pendidikan bersumber dana APBD Kaltim tahun 2013, senilai Rp 18,5 miliar.
Dua tersangka yang diperiksa yakni TSS dan F sejak pukul 10.15 Wita di Gedung Satgassus Kejati Kaltim.
Diduga aliran dana untuk ketiga yayasan yakni Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda dan Yayasan Sendawar Sejahtera, terindikasi ada penyimpangan secara administrasi dan pengelolaan keuangan.
TSS disebut-sebut sebagai penerima hibah yang diduga untuk ketiga yayasan.
Baca: Buru Pembunuh Nek Fatimah, Polisi Sempat Curigai Pelakunya Putra Korban
Sedangkan F adalah sebagai penjabat verifikasi berkas hibah.
Kemungkinan F adalah pegawai di Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim.
Indikasi lainnya, permohonan dana hibah untuk tiga yayasan tersebut sedianya akan dibangun sekolah menengah kejuruan (SMK).
Namun faktanya, dari tiga bangunan di Kecamatan Sendawar, Kutai Barat, dua di antaranya hanya berdiri beberapa tiang pancang dan sebuah bangunan gedung yang mangkrak.
Hanya berupa tiang-tiang pancang saja. Satu bangunan lagi, kondisinya masih setengah jadi.
Harusnya dengan dana Rp 18,5 miliar ketiga bangunan itu selesai.
Diduga penyimpangan-penyimpangan itu terjadi bukan pada saat proses tahapan pemberian tapi pada penggunaannya juga.
Kepala Kejari Kutai Barat, Syarif S Nahdi membenarkan, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan penyidik.
Sebelum diperiksa, tim penyidik menggelar ekspos dengan Kajati Kaltim dan para asisten.
"Sampai sekarang masih diperiksa. Hasil pemeriksaan kita laporkan dulu ke Pak Kajati," kata Syarif, di Gedung Satgassus Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin (16/10/2017). (bud)