TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sudah hampir satu tahun berlalu, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) milik Alex (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, rusak.
Ia pun sudah melaporkan hal itu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, untuk mendapatkan ganti.
Tetapi, hingga kini ia belum mendapatkan cetak fisik kartu identitas tersebut.
Baca: Tanya Kapan Motornya di Bengkel Selesai, Suratman Malah Diclurit dan Dikeroyok, Mayatnya Dibuang
"Selama ini, sebagai pengganti identitas KTP pakai selembar kertas surat keterangan (suket) dari Dispendukcapil," katanya, kepada Tribun Jateng, baru-baru ini.
Bosan menunggu, ia pun coba mencari jalur cepat untuk segera mendapat cetak fisik, pengganti e-KTP miliknya yang rusak. Keinginannya menemui jalan terang.
Sang istri, Seroja (juga bukan nama sebenarnya), mempunyai kawan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca: Yusuf Mansur Ungkap Kondisi Terbaru Angelina Sondakh, Netizen Kaget
"Saya dijanjikan pengurusan secara cepat, hanya dalam waktu satu minggu sudah jadi," kata Seroja.
Menurut dia, kawannya itu, sebut saja Akang, bukan merupakan PNS di Dispendukcapil.
Tetapi, Akang mempunyai akses khusus ke dinas terkait, lantaran punya teman orang dalam.
"Oknum di Dispendukcapil itu sudah saya hubungi, tapi tidak mau langsung ketemu dengan saya, minta agar semua diurus melalui Akang saja," ceritanya.
Dia mengkui, harus membayar sejumlah nominal untuk mempercepat proses cetak e-KTP milik suaminya.
"Tentu semua tidak gratis, ada ongkosnya, tapi Akang tidak mau menyebut nominal pasti. Kata Akang soal itu gampang, nanti saja setelah semua beres, baru dibicarakan lebih lanjut," tuturnya.