News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Kandung Cabuli Siswa SMK Ini Selama Hampir 6 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan.

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Unit Reskrim Polsek Telukbetung Barat mengamankan CWN, warga Teluk Ratai, Kabupaten Pesawaran, Senin (23/10/2017).

CWN dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (16), bukan nama sebenarnya. Bunga mengaku hampir enam tahun dicabuli oleh CWN.

Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris Atang Samsuri membenarkan adanya kasus pencabulan yang sedang ditangani oleh anggotanya.

"Iya benar, pelaku inisial CWN kini sudah ditahan di sel Mapolsek Telukbetung Barat," ujar Atang, Selasa (24/10/2017).

Saat ini, lanjut Kapolsek, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada yang bersangkutan.

Menurut Atang, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan langsung dari korban. Kepada polisi, korban mengaku kerap dicabuli oleh ayah kandungnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan visum et repertum, hasilnya diketahui kemaluan korban mengalami luka," jelas Atang.

Atang mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap korban dan tersangka, perbuatan bejat tersebut dilakukan CWN sejak tahun 2012.

"Ketika itu anaknya tengah duduk di bangku kelas 1 SMP dan sekarang sudah kelas 1 SMK," ungkapnya.

"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anaknya dengan cara memaksa, mengancam dan memukul korban. Pelaku juga tidak segan-segan melukai korban jika melakukan perlawanan," imbuh Atang.

Atang mengatakan, perbuatan bejat CWN itu dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, di Batupuru, Natar, Lampung Selatan; Way Tataan, Pesawaran; Desa Hurun, Pesawaran; dan terakhir di wilayah hukum Polsek Telukbetung Barat.

"Kemungkinan korban tidak kuasa lagi menahan perlakuan ayahnya, sehingga ia melapor ke polisi atas peristiwa yang dialaminya," bilangnya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Perberat Hukuman

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini