TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Kisah asmara antara dua sejoli yang masih berstatus pelajar SMA Negeri di Kabupaten Kediri ini harus berakhir di dibalik jeruji besi penjara Polres Kediri.
Pasalnya, seorang pelajar SMA Negeri di Kabupaten Kediri berinisial (MN) ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kediri saat masih mengenakan seragam sekolah.
Polisi mengamankan pelajar berumur 16 tahun warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan itu karena melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dib awah umur.
Korbannya tak lain adalah kekasihnya sendiri yakni seorang siswi berinisial MA (15) warga Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten.
Informasinya, kejadian ini berawal ketika korban bersama tersangka bertemu di Taman Kilisuci Pare.
Karena sudah saling kenal tersangka mengajak korban ke rumahnya.
Saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, tersangka mengajak korban agar bersedia berhubungan intim layaknya suami istri.
Tersangka merayu korban akan bersedia menikahinya. Korban pun tak berdaya dan pasrah melakukan persetubuhan itu.
Perbuatan tidak senonoh itu disinyalir dilakukan tersangka lebih dari satu kali.
Korban yang takut terjadi sesuatu pada dirinya memberanikan diri bercerita ke orang tuanya.
Saat itu, korban mengeluh sering mual dan tidak datang bulan.
Mengetahui hal itu, orang tua korban berinisiatif melakukan pemeriksaan memakai alat tes kehamilan.
Dari uji alat tes kehamilan itu korban dinyatakan positif hamil.
Tak terima anak gadisnya diperlukan seperti itu orang tua korban murka dan menuntut pihak keluarga tersangka agar bertanggungjawab.