Namun justru tersangka malah kabur tak mau bertanggungjawab atas perbuatannya itu.
Karena menempuh mediasi secara kekeluargaan tak berhasil, orang tua korban memutuskan kejadian ini dilaporkan ke Polres Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mukhlason mengatakan merespon cepat laporan itu dan berhasil menangkap tersangka saat berada di sekolahnya.
"Meski hubungan keduanya dilakukan suka sama suka tidak dapat dibenarkan melakukan hubungan seksual terhadap wanita dibawah umur," ucap AKP Mukhlason.
Kata Mukhlason, adapun barang bukti yang diamankan berupa potong kaos lengan panjang warna abu-abu, rok pendek jeans warna biru, celana dalam warna putih dan BH warna hitam polos milik korban.
"Tersangka masih berstatus pelajar kini masih diperiksa intensif oleh penyidik," jelas Mukhlason. (Mohammad Romadoni)