Setelah itu orangtua korban membawa pulang putrinya dan meminta untuk menceritakan bagaimana pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu.
Setelah mendengar penjelasan putrinya, keesokan harinya orangtua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Baca: Polisi Temukan Ada Korupsi Dalam Reklamasi Teluk Jakarta
“Kami sudah amankan yang bersangkutan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan,” ucap Teddy.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Pamit Buang Air di Sungai, Seorang Bocah Dicabuli Kakak Sepupunya