Korban pun menyerahkan uang secara bertahap kepada UN.
Uang yang ditransfer bahkan sudah mencapai Rp 300 juta lebih.
Namun kabar anak korban diangkat jadi PNS tidak kunjung didapatkan.
Baca: Tak Seperti Biasanya Asap di Puncak Gunung Agung Tadi Malam Lebih Tebal
Saat ditanyakan UN mengatakan bahwa surat keterangan pengangkatan belum ditandatangani oleh pejabat daerah.
Dia pun meminta waktu tiga bulan agar korban bersabar.
Namun sampai korban melapor anak korban tidak kunjung diangkat jadi PNS.
Sedangkan UN tidak kunjung mengembalikan uang jaminan tersebut.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak dengan mudah percaya pada janji-janji pekerjaan PNS. Sebab banyak modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan korban karena terlalu berharap dengan pekerjaan tersebut," ungkap Polius.