Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Harapan Dahlumri (57) melihat anaknya diangkat menjadi PNS kandas seiring dengan kerugian uang yang dialaminya sebesar Rp 323 juta lebih.
Uang tersebut diberikan korban sebagai jaminan bahwa anaknya segera mendapat pekerjaan tersebut.
Namun tiga bulan menunggu, harapan itu tidak pernah terwujud.
Sampai korban membuat laporan ke polisi anaknya tidak kunjung diangkat menjadi PNS.
Kasubag humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan, Jumat (3/11/2017) mengungkapkan kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Baca: Puluhan Ribu Warga Luwu Utara Terancam Kehilangan Hak Suara
Dikatakan Polius peristiwa dugaan penipuan tersebut dialami korban sejak tahun 2013 silam.
Korban melakukan komunikasi dengan terlapor berinisial UN (37), seorang PNS.
UN mengatakan bahwa ia akan mengundurkan diri sebagai PNS.
Atas pengunduran diri tersebut, posisi UN bisa digantikan oleh keluarga tanpa dilakukan tes.
Mendengar itu korban tertarik hendak memasukkan anaknya untuk menjadi PNS.
Kemudian UN meminta korban untuk menyerahkan uang Rp 50 juta sebagai jaminan.
Jika anak korban tidak diangkat PNS maka UN akan mengembalikan uang yang diserahkan korban.