TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Narkoba jenis sabu seberat 3,39 kg yang dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Senin (6/11/2017) ternyata nilainya setara Rp 5 miliar lebih.
Sabu sebanyak itu disita dari enam tersangka yang disergap BNNP Jatim dalam dua bulan di periode September hingga November 2017.
Enam tersangka tindak kejahatan narkoba itu, yakni IR, AM dan DBS.
Ketiganya disergap di sebuah hotel Jl Diponegoro Surabaya, pada September 2017 dengan varang bukti ssbu 1 kg.
Baca: 3,39 Kg Sabu-sabu Hasil Ungkap BNNP Jatim Dibakar
Saat dilakukan pengembangan guna menunjukkan tempat penyinyimpanan sabu, DBS melawan petugas dan akhirnya ditembak dan tewas saat perjalanan menuju rumah sakit.
Selain tiga orang itu, BNNP Jatim juga membekuk FRH, CHF dan RN yang membawa 2,39 kg sabu siap edar.
Mereka dibekuk di rumah kontrakan di Jl Simo Jawar Surabaya pada Oktober 2017.
Saat disergap, RN yang diduga bandar ditembak mati lantaran melawan.
Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 212 Kg Sabu, 18.500 Butir Pil Ekstasi dan Happy Five di Aceh
"Sabu yang kami amankan dan sekarang dimusnahkan itu kualitas super, kalau dirupiahkan nilainya Rp 5 miliar lebih," kata Brigjen Pol, Fatkhur Rahman, Keoala BNNP Jatim, Senin (6/11/2017).
Menurut Fatkhur, terungkapnya 6 tersangka pelaku kejahatan narkoba jenis sabu 3,39 kg ini, maka sebanyak 5 hingga 6 ribu orang jiwa di Jatim bisa diselamatkan dari pengaruh narkoba.
Di Jatim, kata Fatkhur, ada sekitar 102 jaringan pengedar narkoba berbagai jenis.
Dari jaringan sebanyak itu, 25 sampai 30 jaringan sudah bisa diungkap dengan jumlah tersangka 53 orang.
"Kami terpaksa menembak mati lima pelaku karena melawan," tegas Fatkhur.
Diberitakan sebelumnya, BNNP Jatim memusnahkan sabu seberat 3,39 kg dengan cara dimasukan ke insenerator (tungku pembakaran), Senin (6/11/2017). (Fat)