Baca: Alami Kekerasan dari Kakek dan Pamannya, Bocah Ini Kabur hingga Terlantar di Jalanan
Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku Ma mengimingi korban dengan memenuhi kebutuhan korban sebelum melakukan perbuatan cabulnya.
Pelaku yang merasa perbuatannya berjalan dengan aman dan tidak ada masalah justru bercerita pada rekannya MPY.
Kepada MPY pelaku Ma menyebutkan bahwa koban bisa dipakai, syaratnya memberikan uang belanja pada korban.
Mendengar cerita itu, MPY pun merencanakan aksi jahatnya sehingga berhasil menggagahi korban sebanyak dua kali.
MPY juga memenuhi uang belanja untuk korban sampai akhirnya aib tersebut terbongkar setelah korban hamil 5 bulan.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.