Sejauh ini, para korban pencabulan itu mengaku bahwa tersangka kerap mencium dan meraba tubuh mereka di lingkungan sekolah. Kejahatan itu juga diduga sudah dilakukan cukup lama, yakni sejak September 2016.
Lokasi pencabulan sendiri dilakukan di sejumlah tempat, mulai dari ruangan kosong di sekolah, kamar mandi, bahkan mushola sekolah.
"Perbuatan cabul tersangka sudah masuk dalam tindak pidana dan dijerat dengan UU Perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dalam rangka proses hukum tersangka kami tahan di Polres Malang," tandas Yade Setiawan Ujung.
Anehnya, tersangka mengaku tidak tahu bahwa apa yang dia lakukan itu adalah bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Dia merasa, ciuman-ciuman yang dia berikan, sama halnya dengan kebiasaan para siswi menyalami dan mencium tangan guru.
"Kami khilaf dan tidak tahu kalau perbuatan ciuman sebagai tindakan cabul. Kami akan ikuti proses hukum atas tindakan yang salah itu," tutur Mlh di Mapolres Malang.