Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani didampingi pengacaranya Syawaludin hadir di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (20/11/2017).
Buni Yani mendatangi Pengadilan Negeri Bandung karena ingin melakukan legalisir surat kuasa untuk permohonan banding.
"Dasar kami untuk mengajukan permohonan memori banding ialah salinan putusan dari panitera yang mengadili di persidangan," kata Syawaludin di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/11/2017).
Syawaludin mengatakan bahwa putusan yang diberikan Majelis Hakim jauh berbeda dengan pendapat yang dimiliki oleh pihaknya.
Baca: Lima Perwira TNI yang Terlibat Pembebasan Warga Sipil Tolak Kenaikan Pangkat
"Kami yakin, bahwa Buni Yani tidak bersalah, kami memiliki pendapat yang berbeda dengan putusan. Hari Selasa (21/11/2017) merupakan batas waktu terakhir untuk menyerahkan memori banding. Namun agar kami memiliki waktu yang luang, kami hadir hari ini," kata Syawaludin.
Tidak ada bukti yang kuat untuk menjerat Buni Yani dalam kasus tersebut.
Pihak Buni Yani tidak melihat adanya bukti pemotongan video seperti yang dituduhkan kepadanya selama ini.
Baca: Sang Pria Sudah Pasang Kondom Tapi Aksi Mesum Pasangan Remaja Kepergok Petugas Satpol PP
Pengacara Buni Yani juga mengatakan tidak ada dokumen dan ahli yang bisa membuktikan Buni Yani bersalah.
Saat ditanya tentang kondisi kesehatannya, Buni Yani mengaku dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah saya sehat, berat badan saya bertambah setelah pembacaan putusan kemarin," kata Buni Yani.