Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Subdit IV Dit krimsus Polda Kepulauan dipimpin Kasubdit AKBP I Wayan RS membekuk Is (35) kolektor pasir timah ilegal dikediamanya di Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Dari tangan Is polisi mengamankan 25 kampil (karung) pasir timah terdiri dari pasir timah kering dan basah seberat sekitar 1 ton.
Selain itu juga diamankan 1 timbangan balance dan 1 timbangan duduk.
"Anggota Subdit IV Krimsus mendatangi langsung kediaman Is setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penampungan pasir timah dari penambangan ilegal," kata Kabid Humas AKBP Abdul Mun'im mewakili Dir Krimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa Selasa (5/12/2017).
Penggerebekan tempat penampungan pasir timah milik Is dilakukan pada Senin (4/12/2017).
Diduga kuat Is membeli dan menampung pasir timah dari penambangan ilegal kemudian diolah menjadi pasir timah kering.
Baca: Canda Aditia Warman Usai Tahu Kasi Pidum Kejari Sungailiat Ternyata Istri Wakapolres Bangka
Saat didatangi Is tak bisa menunjukkan perizinan terkait aktifitasnya menampung dan mengolah bijih timah tersebut.
Selanjutnya Is langsung diamankan ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung bersama barang bukti.
Barang bukti terdiri dari 17 kampil pasir timah basah dan 8 kampil pasir timah kering yang telah digoreng (diolah).
25 kampil pasir timah yang diamankan tersebut diperkirakan sekitar 1.000 kg.
Termasuk diamankan dua unit timbangan balance dan duduk yang digunakan untuk beraktifitas.
Tersangkan dijerat dengan pasal 161 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan gelar perkara oleh para penyidik untuk menentukan langkah berikutnya, apakah ditahan ataukah tidak," Kata AKBP Abdul Mun'im.