Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Rokan Hulu, Provinsi Riau, Suparman dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus, tiba di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/12/2017) sekira pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap kasasi Johar Firdaus dan Suparman, terpidana kasus suap pengesahan RAPBDP Riau tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015.
Majelis hakim MA dalam putusan kasasinya menyebutkan, Johar Firdaus dan Suparman bersalah dan divonis hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Keduanya juga dicabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung pidana pokoknya dilaksanakan.
Turun dari mobil, keduanya langsung bergegas masuk ke dalam Lapas Sukamiskin. Topi berwarna gelap dan kemeja dikenakan oleh keduanya.
"Betul tadi masuk jam enam sore, dua-duanya memang pakai topi," ujar Kepala Keamanan Lapas Sukamiskin, Davy Bartian, saat dihubungi Tribun Jabar.
Seperti prosedur tahanan lain, sambungnya, keduanya akan menjalani masa pengenalan lingkungan terlebih dahulu.
"Sesuai aturan, nanti keduanya akan menjalani masa pengenalan lingkungan selama satu bulan," kata Davy.
Saat ini, kata Davy, keduanya belum ditentukan akan ditempatkan di blok mana. Untuk sementara akan ditempatkan di blok karantina utara.