Tidak sebatas itu, petugas KUA juga harus mengetahui hubungan muhrim kedua mempelai. Jangan-jangan yang dinikahi anak kandung.
"Jangan sampai pula yang dinikahi adalah istri orang," tambah Syafrudin.
Saat ini tengah menjadi gejala di era modern. Pria menikah dalam waktu sesaat karena ternyata perempuan bekerja dan kecantol dengan pria lain yang lebih mapan. Pasti ini kaitannya dengan talak.
Sementara itu, hal yang saat ini perlu mendapat perhatian serius di masyarakat adalah maraknya nikah siri, terutama di daerah pinggiran.
"Yang rugi perempuan jika cerai di tengah jalan saat punya anak. Laki enak ngacir. Ini banyak di lingkungan kami. Tugas bersama dan tokoh masyarakat ikut mengedukasi. Segera Catatkan ke KUA segera setelah nikah siri," ucap Zubaidi kepala KUA Bangkalan.
Kakanwil Kemenag Jatim Syamsul menyatakan akan membawa hasil diskusi itu ke Kemanag pusat untuk dijadikan rekomendasi.
Rekomendasi dalam menyusun produk hukum baru menyangkut pernikahan.