"Tidak ada rasa cemburu," kejar hakim lagi.
"Tidak ada," jawab Kariani.
Baca: Rutan Ini Diduga Sewakan Bilik Asmara, Yang Mau Ngamar Mesti Bayar Rp 1,5 Juta
Terkait keterangan yang dibeberkan Kariani, Kadek Adi keberatan.
Dirinya mengaku tersulut amarah lantaran Kariani dianggap berselingkuh.
Mendengar keberatan terdakwa, hakim mengkonfirmasi ke Kariani. Dengan tegas Kariani membantahkan apa yang diutarakan terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan saksi korban, selanjutnya sidang akan kembali digelar pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.