"Tersangka melakukan persetubuhan dengan memaksa gadis di bawah umur untuk melakukan persetubuhan," katanya.
Menurut Hendro, persetubuhan dilakukan Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 02.00.
"Korban disekap satu hari dan disetubuhi dua kali," katanya.
Kasus ini, sambung Hendro, dilaporkan orangtuanya ke Polsek Bojong Loa Kidul. Polisi langsung menangkap pelaku dan menahannya.
Berdasarkan olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa karung goni, lakban berwarna kuning, tiga sabuk karate, dan tali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul : Disekap dalam Karung, Pelajar SMA di Bandung Disetubuhi Paksa