News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kok Foto Cewek Bugil Itu Sampai Tersebar Oleh Anggota DPRD, Ini Cerita Lengkapnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Balikpapan tersandung kasus pornografi dan ITE berinisial AW saat digiring polisi ke Rutan Polres Balikpapan, Jumat (29/12/2017).

Belakangan diketahui, proses hukum legislator Balikpapan tersebut sejak Maret 2017 silam. "Laporan Maret, kejadian sebelumnya. Sekitar awal Januari," tutur perwira 2 melati pundak tersebut kepada Tribun.

Saat disinggung proses lidik hingga penyidikan yang memakan waktu oanjang sekitar 9 bulan. Wiwin menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terdapat beberapa kendala.

Di antaranya berkaitan dengan mangkir pemanggilan, kemudian pemeriksaan alat bukti melalui laboratorium forensik Polri yang juga membutuhkan waktu tak sedikit, hingga pengumpulan keterangan saksi ahli untuk memperkuat ketetapan penyidikan pada gelar perkara.

"Dalam proses penyidikan ada yang dipanggil sekali datang, ada yang tidak dengan alasan-alasan mereka. Sehingga proses jadi panjang," jelasnya.

Pemberitaan sebelumnya, salah seorang anggota DPRD Balikpapan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Balikpapan.

Anggota dewan berinisial AW tersebut dipanggil ke Mapolres Balikpapan, Kamis (28/12/2017). Ia dipanggil kemudian diperiksa penyidik, yang berujung pada penetapan tersangka kasus UU Pornografi di Balikpapan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Ruslaeni mengungkapkan politisi Partai saat dikonfirmasi Tribun.

"Sore tadi yang bersangkutan dipanggil ke Polres. Sudah kami tetapkan tersangka, besok ditahan," kata Ruslaeni.

Lebih lanjut, Ruslaeni mengatakan tersangka AW tersandung kasus pidana lantaran diduga mengabadikan gambar saat berhubungan badan di salah satu hotel di Balikpapan. Celakanya korban tak terima kemudian melapor ke Polres Balikpapan.

"Sebagai alat bukti, kami amankan dari HP (telepon seluler) tersangka," tuturnya.

AW diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini