Ditambah lagi keadaan rumah korban dalam keadaan kosong hanya korban sendiri dengan pelaku, karena keluarga korban sedang berada di luar rumah menikmati acara malam pergantian tahun.
Setela membunuh Vela, pelaku sempat mau bunuh diri dengan cara menggantung diri.
Tetapi tali yang dipergunakan untuk gantung diri terputus.
"|Akhirnya pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya menuju ke Sekadau. Saat ini dia masih kita periksa, nantinya pelaku akan kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara bisa selama 15 tahun," katanya.
Berita ini sudah dimuat di Tribunpontianak dengan judul: Pasca Membunuh Siswi SMK, Pelaku Sempat Telepon Keluarga Korban Minta Maaf