TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se-DIY dan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sudah ditetapkan.
Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK tertinggi se-DIY, sedangkan Gunungkidul menjadi yang paling rendah.
Penetapan UMK dan UMP ini dilakukan dalam rapat koordinasi Gubernur DIY dan Bupati Walikota di Komplek Kantor Gubernur, Kamis (26/10/2017) siang.
Disepakati besaran UMP DIY 2018 sebesar Rp 1.454.154,15.
Sementara itu UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp 1.709.150, Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.574.550, Kabupaten Bantul Rp 1.572.150, Kabupaten Kulonprogo Rp 1.493.250 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.454.200.
Baca: Motoris Anugerah Express Diduga Lalai hingga Menyebabkan 8 Penumpang Meninggal
UMP dan UMK 2018 ini naik 8,71 persen dibandingkan UMP dan UMK tahun ini.
Besaran UMP dan UMK dihitung dan berpedoman pada PP 78 tahun 2015.
Dengan data inflasi yang digunakan untuk menghitung adalah data inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional atau pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 4,99 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santoso mengatakan, penetapan UMK ini meneruskan rekomendasi Bupati dan Walikota kepada Gubernur.
"Jadi ini sebenarnya hanya meneruskan rekomendasi bupati wali kota kepada Gubernur untuk penetapan UMK, UMP ditetapkan Gubernur dan sudah diputuskan formula tidak berubah dari PP 78 tahun 2015," kata Andung kepada Tribun Jogja, beberapa waktu lalu.
Baca: Abu Gunung Agung Sudah Sampai Gianyar dan Denpasar
Karena regulasinya berupa Peraturan Pemerintah, dijelaskan Andung, Pemerintah Daerah harus melaksanakan aturan tersebut.
Sementara untuk Survey Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan di Kabupaten Kota hanya digunakan sebagai bahan pembanding.