TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, hingga Jumat (5/1/2018) pihaknya sudah menahan 33 napi yang terlibat kerusuhan di Lapas Lambaro dan kepemilikan narkoba.
Saat ini mereka masih diperiksa di Mapolda Aceh.
33 napi yang ditahan itu terdiri atas 16 napi terlibat pembakaran, pengrusakan hingga menjadi provokator kerusuhan.
Sedangkan 14 napi terlibat dalam kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja.
Terakhir, tiga napi lagi yaitu Bah, Muh, dan Gun yang merupakan warga binaan akan dipindahkan ke Tanjung Gusta.
Baca: PKB Galau Nama Abdullah Azwar Anas Tak Ada dalam Daftar Pencalonan Gubernur Jatim
Namun Gun juga terlibat sebagai provokator kerusuhan.
Kapolresta Banda Aceh meyakini hasil pemeriksaan polisi akan terus berkembang dan jumlah yang akan ditahan kemungkinan terus bertambah.
Para napi yang terlibat kerusuhan dan kasus narkoba akan segera diajukan ke pengadilan, sehingga hukuman mereka terima nanti akan ditambah dengan hukuman yang sudah dijalani sebelumnya.
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar rusuh, Kamis (4/1/2018) sejak pukul 11.00 WIB.
Baca: Saksi Melihat Agnes Duduk-duduk di Pinggir Jendela Apartemen Sebelum Akhirnya Terjun dari Lantai 18
Akibat kerusuhan itu, sejumlah ruangan di bagian depan LP dirusak dan dibakar narapidana (napi).
Bahkan sejumlah kaca bangunan juga dipecahkan oleh para napi.
Ratusan napi sudah dilumpuhkan oleh aparat keamanan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambi, kerusuhan itu berawal dari informasi akan dipindahkan tiga napi oleh Polresta Banda Aceh.
Sebab tiga napi yang belum diketahui identitasnya itu sering berkeliaran di luar LP.
Sehingga saat ketiga napi akan dipindahkan ke Medan, Sumatera Utara, situasi di dalam LP pun mulai panas. (mun)