Pasal itu berkorelasi dengan Pasal 10 Undang-undang Pornografi.
Kedua pasal itu berbunyi
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggaman, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggaman, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
"Selain itu, kami juga coba kenakan dan kaitkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," ujar dia.
Seperti diketahui, berumpulnya lima orang yang saat digerebeh sedang telanjang dan disebut pesta seks itu bisa berkumpul lewat aplikasi media sosial. "Media penghubungnya sudah diblokir," ujar dia.(*)
Miris, Dua Remaja Ini Bunuh Tunawisma Hanya Karena Mengira Itu Akan Jadi Lucu https://t.co/8o0S3H2Mq7 #TribunJabar pic.twitter.com/zEb06ccTvA
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 15, 2018