News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saat Digerebek, Ini yang Dilakukan Lima Pria dalam Pesta Seks Gay di Cianjur

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka pesta kaum homoseks di sebuah villa di Cipanas, Kabupaten Cianjur, yang digerebek polisi, Minggu (14/1/2018).

Pasal itu berkorelasi dengan Pasal 10 Undang-undang Pornografi.

Kedua pasal itu berbunyi

Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggaman, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggaman, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

‎"Selain itu, kami juga coba kenakan dan kaitkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," ujar dia.

Seperti diketahui, berumpulnya lima orang yang saat digerebeh sedang telanjang dan disebut pesta seks itu bisa berkumpul lewat aplikasi media sosial. "Media penghubungnya sudah diblokir," ujar dia.(*)

Miris, Dua Remaja Ini Bunuh Tunawisma Hanya Karena Mengira Itu Akan Jadi Lucu https://t.co/8o0S3H2Mq7 #TribunJabar pic.twitter.com/zEb06ccTvA

— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 15, 2018


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini