TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah rumah di RT 7 RW 2 Desa Sawocangkring, Wonoayu, Rabu (17/1/2018).
Rumah yang ditinggali Imam Muklis (52) itu diduga memproduksi dan atau jadi tempat pengepakan pil paracetamol caffein carisoprodol (PCC).
"Kami dapat informasi masyarakat ada rumah penghasil pil PCC di Wonoayu. Kami pantau dan setelah yakin langsung kami ambil tindakan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji di TKP.
Himawan menuturkan di lokasi ditemukan jutaan pil PCC tersebut.
Pihaknya masih mendalami apakah rumah Imam itu dijadikan tempat produksi atau hanya pengepakan.
"Di TKP kami temukan oven, berbagai alat untuk pengemasan, dan pil PCC siap edar. Kami masih melakukan rekapitulasi jumlah barang bukti sekaligus pendalaman terhadap tersangka," ujarnya.