News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nyalla Tidak Hadiri Undangan Klarifikasi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

La Nyalla Mattalitti

Soal mahar politik ini, regulasi diatur dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016.

Sehingga, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki kewajiban untuk mendalami hal itu.

"Harapannya, praktek semacam itu tak berjalan berlarut-larut. Konseskuensinya, ada yang bersifat hukum pidana atau admistritatif," jelasnya.

Baca: Alamak, Bocah Kelas 1 SD di Surabaya Kecanduan Seks, Ini yang Dilakukan kalau Lagi Kumat

Untuk pidana, partai politik yang terbukti menerima imbalan mendapat hukuman selama enam tahun.

Sedangkan untuk hukuman administratifnya, partai politik yang bersangkutan tak diperbolehkan mengusung calon di pilkada berikutnya.

Sedangkan bagi pemberi, akan mendapat ganjaran hukuman maksimal kurangan selama lima tahun.

Sedangkalan kalau pemberi tersebut sebagai pendaftar kandidat kepala daerah, maka calon tersebut bisa dibatalkan sebagai pasangan calon.

"Bahkan, sekalipun sudah memenangkan pemilu kemudian dilantik, bisa dibatalkan kemenangannya." tegasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini