Soal mahar politik ini, regulasi diatur dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016.
Sehingga, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki kewajiban untuk mendalami hal itu.
"Harapannya, praktek semacam itu tak berjalan berlarut-larut. Konseskuensinya, ada yang bersifat hukum pidana atau admistritatif," jelasnya.
Baca: Alamak, Bocah Kelas 1 SD di Surabaya Kecanduan Seks, Ini yang Dilakukan kalau Lagi Kumat
Untuk pidana, partai politik yang terbukti menerima imbalan mendapat hukuman selama enam tahun.
Sedangkan untuk hukuman administratifnya, partai politik yang bersangkutan tak diperbolehkan mengusung calon di pilkada berikutnya.
Sedangkan bagi pemberi, akan mendapat ganjaran hukuman maksimal kurangan selama lima tahun.
Sedangkalan kalau pemberi tersebut sebagai pendaftar kandidat kepala daerah, maka calon tersebut bisa dibatalkan sebagai pasangan calon.
"Bahkan, sekalipun sudah memenangkan pemilu kemudian dilantik, bisa dibatalkan kemenangannya." tegasnya.