Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum anggota TNI berinisial TS terlibat perdagangan satwa dilindungi berupa opsetan harimau.
Ia diamankan petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Balai Gakkum Wilayah Sumatera bekerjasama dengan Polhut BKSDA Jambi.
Menurut Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Pam Gakkum) Lingkugan Hidup Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, TS diamankan berkat laporan masyarakat.
TS ditangkap bersama seekor opsetan harimau Sumatera yang sudah dimasukkan ke dalam kotak kayu dan siap dikirim.
Baca: Bripda AR Penembak Kader Gerindra Pernah jadi Ajudan Irjen Murad Ismail saat Menjabat Dankorbrimob
"Sampai tadi pagi (TS) masih pemeriksaan oleh PPNS Balai Gakkum di Jambi. Dipastikan jadi tersangka," kata Edward, Selasa (23/1/2018).
Edward mengatakan, TS anggota Koramil di Jambi. Setelah dimintai keterangannya, TS akan diserahkan ke Polisi Militer.
TS adalah warga Perumahan Mutiara Kenali Blok I No 8, RT 033/RW 00 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kota Baru Jambi.
Baca: Saksi Sebut Proyek e-KTP Bancakan Tiga Partai, Kuning, Merah dan Biru Terlibat
Dari rumah TS, barang bukti yang ditemukan sempat dimasukkan ke dalam kotak kayu ukuran lebar 78 sentimeter, tinggi 98 sentimeter dan panjang 218 sentimeter.
Dari pengakuan sementara, TS memiliki opsetan harimau itu sudah beberapa tahun.
Namun ia belum memberikan keterangan kepada siapa opsetan harimau itu akan dijual. (Ray/tribun-medan.com)