Pelaku kemudian mengambil uang Rp800 ribu dan ponsel korban.
Setelah melakukan olah TKP, autopsi jenazah korban, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, polisi menemukan bahwa bukti-bukti mengarah pada pelaku.
"Namun, pelaku sudah kabur duluan ke Jakarta sehingga saya langsung tugaskan anggota dipimpin langsung Kasatreskrim mengejar ke Jakarta. Sabtu (27/1/2018), pelaku ditangkap di Terminal Kalideres dan terpaksa ditembak di kaki karena melawan," ujar Budi.
Pelaku mengakui telah merencanakan tindakannya, sehingga ia akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Dijerat pasal berlapis, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya.
Sementara itu, Ramdani (45), suami korban, meminta agar pelaku dihukum mati.
"Saya pasrah menerima kejadian ini, tetapi nyawa harus dibayar nyawa," kata Ramdani.
Sedangkan Aat Atikah (56), ibu korban, mengaku tidak menyimpan dendam pada pelaku, yang telah menghabisi nyawa putri semata wayangnya.
"Kalau bertemu, saya mau peluk, saya mau usapin kepalanya, dan saya tanya, 'Kenapa bisa sekeji itu pada anak saya.' Saya tidak dendam, biar almarhum tenang," ucap Atikah.(*)
TONTON JUGA: