News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Desa Ini, Warga yang Poligami Atau Poliandri Ditempatkan Khusus

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisatawan mengunjungi Desa Penglipuran, Bangli, Jumat (2/2/2018)

Sebab budaya yang ada di Bayung Gede juga diterapkan pada Desa Penglipuran.

Seperti tata ruang desa yang masih menerapkan sistem kaja-kelod, bentuk rumah adat yang berapat sirat bambu, penataan pekarangan.

Baca: Sandiaga Ungkap Rencana Hunian DP 0 Rupiah di Kawasan PIK

Begitu pun dengan pura yang ada di Bayung Gede, berapa jumlahnnya, dimana letaknya, apa namanya juga terdapat di penglipuran.

“Seperti contoh pura penataran (pura desa), seperti di Bayung Gede terletak di utara desa, begitupun dengan di Penglipuran, selain itu Pura puseh di sebelah timur, Pura dukuh di arah timur laut juga dibangun hal yang sama, walaupun dibangun lebih kecil, mengingat wilayah yang juga kecil. Ibaratnya Penglipuran merupakan minatur Desa Bayung Gede,” ucapnya.

Dikatakan pula, sebagai warga desa adat maupun warga negara, masyarakat Desa Penglipuran sadar untuk selalu bergotong royong menjaga kebersihan.

Hal ini terlihat di setiap sudut rumah sudah disediakan tempat sampah, sebab menurutnya, kebersihan bukan pekerjaan pemimpin atau segelintir orang saja.

"Kebersihan merupakan milik bersama untuk selalu dijaga," ujarnya.

Disamping itu, untuk mempertahankan kebersihan di desanya, Wayan Supat menuturkan jika di Desa Penglipuran juga terdapat peraturan-peraturan yang menjaga kebersihan tata ruang lingkungan.

Dan apabila terdapat masyarakat setempat yang melanggar akan diberikan sanksi. Untuk sanksi sendiri terdiri dari tiga macam.

Yakni sanksi berupa materi (arta danda), dikucilkan (jiwa danda), serta sanski berupa melakukan ritual (askara danda) yang mengaturkan panca sato di pura desa, pura puseh, pura dalem, dan pura prapatan (catus pata).

Baca: Istri Sah Ngamuk! Pergoki Suami Tidur Bareng Selingkuhan di Rumah

Dijelaskan, sanksi berupa materi seperti tidak mengikuti gotong royong yang dilakukan satu minggu sekali.

Sanksi materi pun nominalnya hanya Rp. 500.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini