News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Desa Ini, Warga yang Poligami Atau Poliandri Ditempatkan Khusus

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisatawan mengunjungi Desa Penglipuran, Bangli, Jumat (2/2/2018)

Kecilnya nominal sanski menurut Wayan Supat untuk menumbuhkan efek malu.

Sedangkan sanksi berupa banten pecaruan, si pelanggar diwajibkan untuk menghaturkan sesajen berupa bakti pecaruan dengan jumlah ayam 1 unit pecaruan panca-sato (5 ekor ayam) di 4 pura, yaitu pura penataran, pura puseh, pura dalem, dan di catuspata. 

"Setiap warga yang bersalah, dikenakan pecaruan di 4 unit tempat atau kahyangan, yaitu di puseh, dalem, penataran, dan di catuspata. Dan khusus untuk Desa Penglipuranbanten pecaruan menggunakan Panca-sata sesuai dengan unsur 5 arah mata angin, yaitu utara, timur, selatan, barat dan tengah," jelas Wayan Supat.

Sementara sanksi berupa dikucilkan (jiwa danda), dicontohkan dia saat seseorang melakukan poligami, maka dia akan ditempatkan di satu pekarangan khusus, yang disebut karang memadu.

Tujuan dari adanya karang memadu, bukan lantaran desa Penglipuran mengizinkan warganya untuk melakukan poligami, maupun poliandri.

Justru desa penglipuran mengharapkan warganya untuk tetap menghargai hubungan yang telah diikat dalam upacara sakral yang disebut pernikahan.

“Mereka yang ada di karang memadu juga tidak diperbolehkan untuk pergi ke pura,” ucapnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini