"Pada tahun 2017, korban mulai berpikir, kemudian menghindari dan tidak mau menuruti permintaan pelaku lagi," terangnya.
Karena pelaku selalu meminta foto dan video bugil korban yang lainnya, tetapi tidak dituruti oleh korban, sehingga akhirnya pelaku menyebarkan foto dan video bugil korban yang sudah dikirimkan sebelumnya melalui WhatsApp dan Instagram.
"Tetangga dan kerabat korban banyak yang mengetahui perihal foto dan video tersebut," kata Dirreskrimsus Polda DIY.
Baca: Becak Listrik Karya SMK PIRI 1 Yogyakarta di Sukai Tukang Becak, Tidak Brisik dan Sesuai Tradisi
Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo menerangkan, dari hasil patroli Unit Cyber diketahui pelaku berpindah-pindah tempat seperti Tanjung Priok, Jakarta, Serang, dan Gombong Jawa Tengah.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kami terima, dan hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi. Terduga kuat pelaku melakukan pelanggaran pornografi dan ITE," kata Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo.
"Selama 1x24 jam melakukan pemeriksaan, kami memutuskan penetapan status tersangka dan penahanan," tambahnya.
Baca: Jelang Pernikahan dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Ngaku Sudah Ganteng Maksimal dari Dulu!
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP, satu buah SIM Card, satu buah tas hitam, satu buah dompet kulit warna cokelat, satu bendel tangkapan layar foto bugil, satu bendel tangkapan layar pesan WA, satu buah flashdisk yang berisi video bugil korban.
Tersangka MR diduga melanggar tindak pidana pornografi dan/atau ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 29 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman UU Pornografi 12 tahun dan UU ITE 6 tahun penjara," kata Dirreskrimsus Polda DIY.