TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Isu LGBT ( lesbian, gay, biseksual dan transgender) masih ramai diperbincangkan publik termasuk di media sosial.
Banyak pro dan kontra yang mewarnai isu tersebut.
Ada yang menilai LGBT merupakan bentuk penyimpangan sehingga harus ada penindakan tegas terhadap pelakunya.
Ada juga sebagian menganggap pelakunya harus mendapat perhatian baik perlindungan hukum maupun hak-haknya sebagai warga negara.
Perlu diketahui, fenomena LGBT bukan hal baru di dunia termasuk Indonesia.
Sejak dulu sudah ada orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Hanya saja, apakah ada unsur pelanggaran hukum sehingga pelakunya bisa dijerat pidana.
Seperti kejadian beberapa waktu lalu di Kepulauan Riau.
Meski bermesraan dengan sesama perempuan, wanita dewasa ini digiring ke kantor polisi.
Penyebabnya adalah perempuan yang digaulinya berusia di bawah umur.
Cara dia bercinta dengan gadis belia itupun sangat unik.
Dikutip dari Tribun Batam, penyidik Polsek Batu Ampar terus mendalami kasus pasangan lesbian yang terungkap beberapa waktu lalu.
Cinta terlarang ini masuk ke jalur hukum.
Hal itu setelah orangtua dari remaja putri berinisial FPS (17) melaporkan perempuan berinisial SD, ke polisi.