Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Mas Anggoro Putra, (20), warga Sewon, Bantul terpaksa harus melewati masa mudanya di balik dinginnya jeruji besi.
Hal itu setelah ulah nekatnya melakukan pemerasan terhadap sejumlah remaja yang tengah nongkrong di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul terendus aparat.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, Iptu Ryan Permana, menceritakan kejadian pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada hari Kamis (02/02/2018) silam.
Kala itu, dengan menggunakan sepeda motor jenis KLX, Anggoro mendatangi korban bernama Alfido, Hafira Ratna Puspitasari dan Isak Saputra yang saat itu tengah duduk-duduk di Stadion Sultan Agung pukul 19.00 WIB.
"Modus pelaku mengaku sebagai aparat, pengaman stadion, mendatangi korban yang saat itu sedang duduk lalu meminta sejumlah barang sambil mengancam menunjukan pistol mainan," ujar Iptu Ryan, Selasa (20/02/2018)
Puas mengancam, ia kemudian tancap gas setelah terlebih dulu meminta paksa barang-barang berharga miliki korban.
"Korban dimintai tiga handphone, dan sejumlah uang sebesar Rp250 ribu," terangnya.
Sadar menjadi korban pemerasan, korban kemudian melapor kepada petugas di Mapolsek Bantul.
Atas laporan tersebut, anggota reskrim segera mendatangi lokasi dan melakukan pengembangan terhadap saksi-saksi.
Tak butuh waktu lama, hanya berselang beberapa hari pasca melakukan pemerasan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di jalan Imogiri Timur, pada Senin (05/02/2018).
Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan pemerasan kepada sejumlah korban, lantaran tak memiliki uang untuk jajan.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, satu unit sepeda motor KLX warna hitam putih nopol AB 3840Q J, beserta STNK, satu buah senjata mainan menyerupai senjata api, satu buah gergaji yang dilas dengan pipa besi untuk pegangan.
Satu buah HP merk samsung warna hijau, satu buah HP samsung warna putih dan satu buah jaket warna biru.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas, pelaku mengakui sudah melancarkan aksi pemerasan serupa beberapa kali.
"TKP ada di Sewon, Jetis dan wilayah Bantul lainnya," jelas Ryan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku petugas menjerat dengan pasal 368 KUHP.
"Ancaman 9 tahun kurungan," terang Ryan. (*)