"Proses santunan untuk korban yang dirawat saat ini sudah mendapatkan surat jaminan perwatan di rumah sakit."
"Untuk korban meninggal saat ini sedang identifikasi, setelah dapat alamat yang bersangkutan kami langsung ke rumah ahli waris."
"Bila persyaratan lengkap segera dibayarkan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta," ucapnya.
Taufik menambahkan, langkah cepat yang dilakukan ini atas kerjasama yang baik antara Pol Airud Polda Sumsel, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan.
Dan operator kapal yang selalu membayar Iuran wajib bagi alat angkutan penumpang umum.
"Berkat pembayaran iuran wajib itu, kami dapat melakukan tugas dan fungsinya kepada korban laka tersebut."
"Guna membantu meringankan beban masyarakat yang menjadi korban," tandasnya.(def/arf)