"Ini harus diselidiki, jangan-jangan tujuan di balik sudah mengarah ke perdagangan anak,"gerutunya.
Sementara itu, Bidan Lusi yang dihubungi melalui telepon genggamnya tidak mau berkomentar banyak. Lusi mengelak dan menyebut terlebih dahulu akan berkordinasi dengan atasannya di Dinas Kesehatan.
"Aduh. Tunggu dulu yah, saya konfirmasi dulu sama atasan saya Dinas Kesehatan. Saya juga sedang ada acara, nantilah ya pak,"ucapnya ketika ditanya tujuannya serta kepada siapa bayi itu akan diberikan.
Menyikapi hal itu, Kepala Desa Hutabulu Kecamatan Balige, Mejan Simanjuntak menyebut sebaiknya Bidan Desa di desanya segera diganti. Disebutnya, bila tak diganti maka kepercayaan warga hilang.
"Ini bukan masalah suka atau tidak suka, ketika permasalahan datang seperti ini hendaknya bidan harus diganti secepatnya karena masalah kepercayaan warga untuk mendapat pelayanan kesehatan akan membingungkan warga," ujar Mejan Haposan di Balige, Selasa (27/2).
Mejan menilai, Lusi Siregar sebagai Bindes di desanya diduga berbuat perencanaan diluar dugaan. Hal itu mengingat, tindakan Bidan Desa Lusi Siregar yang mengambil tindakan memaksa Pasutri ini menyerahkan anaknya untuk diadopsi kerabatnya sesama bidan.
"Untuk menjadi pelayan masyarakat dimana kita bertugas hendaknya segala permasalahan harus saling koordinasi karena, dikatakan kades, setiap minggu ada rapat internal di kalangan pemerintahan desa,"tambahnya.
Mejan beranggapan, kasus ini tentu menjadi preseden buruk bagi Warga Tobasa khususnya Desa Hutabulu dari masyarakat luas. Pasalnya, akibat ulah bidan desa yang mendesak pasiennya yang sedang hamil paradigma orang luar negatif perihal akan diambil dan diserahkan kepada donatur yang membantu persalinan.
Selain itu, ditambahnya informasi bahwa Pasangan Suami Istri (Pasutri) Parto Simanjuntak dan Amel Pangaribuan bukanlah sebagai penduduk yang sah karena tidak memiliki identitas baik KTP maupun Surat Nikah, seharusnya bidan melaporkan kepadanya sebelum ada kejadian agar pihaknya sebagai pemerintah desa dapat mengambil kesimpulan.
Disayangkannya, Bidan harus mempertanggungjawabkan tindaiannya, sebab persoalan itu menyangkut masalah jiwa.
Kepala Dinas Kesehatan, Raja Ipan Sinurat mengakui pernyataan Kepala Desa Hutabulu Mejan sudah diterimanya, namun, kepastian bagaimana titik permasalahannya pihaknya selaku SKPD tekhnis sedang mendalaminya. Katanya, apabila Bidan Lusi terbukti melakukan tindakan di luar prosedur, maka akan diberikan sangsi dan bisa juga pemecatan .
"Bidan bersangkutan sedang pemeriksaan, masalah jawaban nantilah dulu,"singkatnya.
Beberapa hari lalu, Amelika (22) yang baru melahirkan mendekap bayinya yang masih merah erat-erat di Ruang Betlehem Kamar VII Kelas III Rumah Sakit HKBP Balige, Tobasa, Kamis (22/2). Wanita berkulit kuning langsat itu mengaku kalut karena telah didesak Bidan Desa Hutabulu Kecamatan Balige. (Cr1/tribun-medan.COM)