Menurutnya, motor tersebut belum dilakukan balik nama. Begitu juga dengan plat nomor-nya yang masih berwarna merah karena belum diganti.
Karena kasus tersebut melibatkan daerah lain, Panwaslu Kota Tegal bekerjasama dengan Panwaslu Kabupaten Brebes untuk menyelidiki temuan dugaan pelanggaran itu.
Senada, Ketua Panwaslu Brebes, Wakro, menuturkan sepeda motor plat merah yang digunakan untuk kampanye itu sudah bukan lagi milik Pemda Brebes.
"Hal itu diketahui sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 050/571/2016 per 24 Oktober 2016, bahwa aset tersebut sudah dihapus bukan milik pemda lagi," kata Wakro.
Menurutnya, kuda besi itu sudah dilepas dengan cara dilelang.
"Namun, hingga saat ini, oleh pemenang lelang, motor tersebut belum dilakukan penggantian terhadap warna plat nomor yang masih merah," jelasnya.
Ia menuturkan, sebelum aset itu dilepas, motor itu dipakai pegawai negeri sipil Dinas Perkebunan dan Perhutanan Kabupaten Brebes.