Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Kampanye bersama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal pada Minggu 18 Februari 2018 lalu mengundang perhatian masyarakat.
Kampanye damai yang diikuti lima pasangan calon peserta Pilakda Kota Tegal itu juga dilakukan dengan arak- arakan peserta pilkada dengan konvoi kendaraan roda empat dan roda dua.
Dugaan pelanggaran terjadi ketika sepeda motor Yamaha King yang digunakan peserta konvoi menggunakan plat merah bernomor polisi G 9874 G.
Motor 2-tak itu ditumpangi seorang pria dengan kaos berwarna putih dan biru, bergambar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Dedy Yon- Jumadi yang melaju bersama rombongan dengan menggunakan atribut serupa.
Mengetahui hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal bergerak untuk memeriksa dan mendalami adanya dugaan pelanggaran itu.
"Kami sudah menindaklanjuti dan mendalami kasus tersebut. Kami juga melakukan penelusuran milik siapa kendaraan tersebut," kata Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, Kamis (1/3/2018).
Baca: Anis Matta Jurkamnas Kampanye Dialogis Isran-Hadi Besok
Dugaan pelanggaran dalam kasus itu yakni penggunaan aset negara untuk berkampanye.
Ia menjelaskan, hasil klarifikasi ke tim sukses pasangan calon dan pemilik motor sudah dilakukan pihaknya.
"Hasil penelusuran kami, motor tersebut tadinya milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Motor itu sudah tidak dipakai dan sudah dilelang pada 2016 lalu," jelas Akbar.
Pemenang lelang atau pemilik pertama setelah sudah tidak jadi aset negara yakni atas nama Sugeng Suwaryo yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, motor tersebut dijual kepada seorang warga Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal dengan nama Imam.
"Oleh Sugeng, motor tersebut diiklankan di Facebook untuk dijual. Motor tersebut kini dipegang dengan atas nama Imam yang selanjutnya digunakan untuk ikut arak- arakan kampanye," terangnya.