News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Subang Ungkap Kasus Pembuatan Oli Palsu, Produksinya Dijual di Provinsi Ini

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni saat menunjukkan barang bukti kasus oli palsu di Mapolres Subang, Kamis (1/3/2018).

Belasan ribu botol oli bermerek itu, serta alat bantu untuk memindahkan oli pun telah dijadikan barang bukti.

Karena oli yang tidak sesuai standar, Joni menyebut oli yang diproduksi YS akan mengakibatkan kerusakan pada kendaraan.

Hal tersebut dikarenakan kandungan oli yang tidak jelas, dan standarisasi olinya belum tentu sesuai untuk kendaraan.

Atas perbuatannya, YS sebagai tersangka diancam pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf (d) UURI No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, pasal 120 ayat 1 Jo. Pasal 53 ayat 1 UURI No. 03 tahun 2014 tenang Perindustrian.

Masing-masing pasal yang disangkakan, ancaman hukuman penjaranya diatas lima tahun.

Tidak berhenti di YS, Satreskim Polres Subang akan mengembangkan kasus yang telah meresahkan masyarakat ini.

"Sementara pelaku ada 1 orang, sudah kita lakukan penahanan. Pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pencarian," katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini