“Tim langsung bergerak dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah toko parfum isi ulang,” kata Misbah.
Pengungkapan kasus itu ternyata masih berlanjut meski polisi telah membekuk dua pelaku penculikan. Dari hasil keterangan Badrid, ternyata dia dan M Isa menculik Alamsyah untuk mengambil uang tebusan Rp 250.000.000, dan uang itu akan diserahkan ke Rusli Ibrahim.
“Pada hari Jumat tanggal 2 Maret 2018 sekira pukul 05.00 WIB bertempat di rumahnya Desa Gampong Laksana Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh telah dilakukan upaya paksa terhadap Rusli,” kata Misbah.
Lalu siapa Rusli yang ditangkap terakhir dalam kasus ini. Rusli adalah seorang pedagang narkoba, ia mengaku bahwa benar dirinya yang meminta Badrid untuk segera mengembalikan uangnya.
Uang itu disebut-sebut hasil penjualan sabu-sabu yang telah dihilangkan oleh Alamsyah.
“Unik ini kasusnya. Ketiga pelaku tersebut dibawa ke Polres Bireuen guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Misbahul.(*)